Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Susunan dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 36 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
