Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan sertifikat: a. penomoran sertifikat mengacu pada Kode Klasifikasi Arsip dan kode unit pengolah di lingkungan Kementerian Kesehatan atau mengikuti ketentuan berlaku; b. pencetakan sertifikat menggunakan jenis kertas conqueror; dan c. desain sertifikat agar memperhatikan unsur estetika dan sesuai dengan pedoman identitas Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda