Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat merupakan surat penghargaan atau surat keterangan tertulis yang tercetak dan dikeluarkan oleh instansi sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan atau telah memenuhi standar/prosedur/syarat yang ditetapkan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan;
dan
b. sertifikat untuk kegiatan non-pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
