Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Telaah staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
(2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan dengan pengantar berupa nota dinas.
Koreksi Anda
