Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detail penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat tugas diberikan kepada yang mendapat tugas untuk diserahkan ke penyelenggara kegiatan.
(4) Surat tugas tidak berlaku setelah tugas yang termuat selesai dilaksanakan.
(5) Apabila pada saat penugasan belum dapat dikeluarkan surat tugas, maka dapat dibuat surat keterangan sebagai pengganti surat tugas.
Koreksi Anda
