Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah dalam lingkup unit yang bersangkutan yang memuat detail perintah yang harus dilakukan.
(2) Surat perintah dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat perintah disampaikan kepada yang mendapat tugas.
(4) Tembusan surat perintah disampaikan kepada unit kerja terkait.
(5) Surat perintah tidak berlaku lagi setelah tugas yang termuat selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
