Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan
berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar unit kerja dan di luar Kementerian Kesehatan.
(2) Surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam penyusunan surat dinas harus memperhatikan ketentuan:
a. kop surat dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas;
b. sifat surat dinas tidak dicantumkan apabila surat dinas bersifat biasa;
c. jika surat dinas disertai Lampiran, pada kolom Lampiran dicantumkan jumlahnya;
d. Lampiran tidak dicantumkan apabila tidak ada Lampiran yang menyertainya;
e. hal berisi pokok surat sesingkat mungkin ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca;
f. penomoran surat dinas mengacu pada Kode Klasifikasi Arsip dan kode unit pengolah di lingkungan kementerian kesehatan; dan
g. dalam rangka menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan Naskah Dinas, pada bagian kaki surat dinas ditambahkan catatan terkait integritas.
Koreksi Anda
