Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan merupakan pejabat tertinggi pada setiap unit Eselon I, unit kerja, atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
Koreksi Anda