Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar media rekam kertas merupakan verbal konsep dan Naskah Dinas akhir yang diparaf dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya;
(3) Pertinggal Naskah Dinas keluar media rekam kertas yang disimpan diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi Arsip.
Koreksi Anda
