Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan Naskah Dinas dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar yang memiliki kategori klasifikasi keamanan Rahasia (R), dan Terbatas (T) harus diawasi secara khusus oleh petugas. (3) Halaman pertama Naskah Dinas menggunakan kop asli dan penanda tangan menggunakan cap basah.
Koreksi Anda