Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar dapat berupa:
a. buku agenda; dan
b. agenda elektronik.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. nomor dan tanggal Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.
Koreksi Anda
