Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Naskah Dinas masuk dilakukan melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis. (2) Berkas Naskah Dinas konvensional yang diterima, disampaikan ke unit pengolah/pejabat yang dituju dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas masuk disampaikan kepada unit pengolah sesuai dengan arahan disertai bukti penyampaian Naskah Dinas. b. Bukti penyampaian Naskah Dinas masuk memuat informasi mengenai: 1) nomor urut pencatatan; 2) nomor dan tanggal Naskah Dinas; 3) asal Naskah Dinas; 4) isi ringkas Naskah Dinas; 5) unit kerja yang dituju; 6) waktu penerimaan; dan 7) tanda tangan dan nama penerima di unit pengolah. c. Bentuk bukti penyampaian Naskah Dinas dapat berupa: 1) buku ekspedisi; 2) lembar tanda terima penyampaian; dan/atau 3) lembar pengantar.
Koreksi Anda