Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas masuk yang diterima dari petugas penerimaan dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan.
(2) Pencatatan Naskah Dinas masuk di unit persuratan dilakukan dengan melakukan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas berupa agenda elektronik.
(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal penerimaan;
c. nomor dan tanggal Naskah Dinas;
d. asal Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas;
f. unit kerja yang dituju; dan
g. keterangan.
(4) Setelah diregistrasi, Naskah Dinas dikirimkan kepada Sekretariat Unit Eselon I dan Biro Umum untuk didistribusikan ke Unit Kerja masing-masing.
(5) Pengendalian Naskah Dinas di Sub Bagian Administrasi Umum masing-masing Unit Kerja dilakukan melalui aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Koreksi Anda
