Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. (2) Nota dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang. (3) Nota dinas dibuat dan ditandatangani oleh: a. antar pejabat secara horizontal dalam lingkungan internal unit kerja; atau b. pejabat secara vertikal dalam satu lingkungan unit kerja atau unit organisasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (4) Dalam penyusunan nota dinas harus memperhatikan ketentuan: a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; b. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan internal unit kerja; c. nota dinas dapat digunakan sebagai surat undangan di lingkungan internal unit kerja; dan d. penomoran nota dinas mengacu pada Kode Klasifikasi Arsip dan kode unit pengolah di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda