Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi internal terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum; dan
c. disposisi.
d. surat undangan internal
Koreksi Anda
