Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh Pejabat atau unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (2) Nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan digunakan pada Naskah Dinas: a. surat tanda tamat pendidikan/pelatihan; b. ijazah; atau c. Naskah Dinas bentuk lainnya, Yang dikeluarkan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda