Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi rahasia dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dan huruf b, diberikan kepada: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Selain Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak akses dapat diberikan kepada: a. pengawas internal; b. pengawas eksternal; dan/atau c. penegak hukum, setelah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda