Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi rahasia dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dan huruf b, diberikan kepada:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Selain Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak akses dapat diberikan kepada:
a. pengawas internal;
b. pengawas eksternal; dan/atau
c. penegak hukum, setelah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
