Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Naskah Dinas dapat dilakukan dengan: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi: 1) pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses; 2) pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan 3) pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
Koreksi Anda