Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan “pelaksana harian” dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana harian” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana harian” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
