Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan “untuk beliau” dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya;
(2) Penggunaan “untuk beliau” digunakan setelah “atas nama”;
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “untuk beliau” meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.
Koreksi Anda
