Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas dapat dimandatkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan penandatanganan kepada pejabat yang menjadi bawahannya paling banyak 2 (dua) tingkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang mendapatkan mandat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh memandatkan kembali pendelegasian tersebut. (3) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
Koreksi Anda