Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas ke luar atau antar instansi yang bersifat keputusan, kebijakan, atau arahan berada pada Menteri.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menandatangani Naskah Dinas sepanjang melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi internal di lingkungan unit pelaksana teknis, pimpinan unit pelaksana teknis dapat menandatangani Naskah Dinas yang bersifat keputusan, kebijakan atau arahan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing.
Koreksi Anda
