Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas, perlu memperhatikan unsur sebagai berikut: a. Lambang Negara atau logo; b. bentuk Naskah Dinas; c. penomoran Naskah Dinas; d. penulisan tujuan dan alamat Naskah Dinas korespondensi; e. penggunaan kertas, amplop dan tinta; f. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; g. penentuan batas atau ruang tepi; h. nomor halaman; i. tembusan; j. Lampiran; k. tanda tangan, paraf, dan cap; l. verbal konsep; dan m. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas. (2) Ketentuan mengenai unsur pembuatan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda