PEGAWAI TETAP
Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pimpinan BLU dan memiliki nomor induk pegawai.
Pengadaan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan pegawai negeri sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengadaan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. masa percobaan; dan
g. pengangkatan;
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan BLU.
(4) Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menyiapkan bahan ujian;
b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian seleksi;
c. menentuan tempat dan jadwal seleksi;
d. menyelenggarakan seleksi; dan
e. memeriksa dan menentukan hasil ujian.
(1) Pimpinan BLU MENETAPKAN rencana kebutuhan pegawai tetap yang diajukan unit kerja pada Satker BLU.
(2) Perencanaan kebutuhan pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RBA.
(1) Perencanaan kebutuhan Pegawai tetap disesuaikan dengan kebutuhan pegawai Unit Kerja pada Satker BLU.
(2) Kebutuhan pegawai tetap unit kerja pada Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan masing-masing Unit Kerja Satker BLU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kebutuhan pegawai tetap unit kerja pada Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan estimasi turn over pegawai, rencana bisnis Unit Kerja Satker BLU dan kemampuan anggaran dalam RBA .
(1) Pengumuman lowongan formasi pegawai tetap dilakukan secara terbuka kepada masyarakat oleh panitia seleksi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (2) tertuang:
a. jumlah dan jenis lowongan jabatan;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
(1) Setiap pelamar yang melakukan pendaftaran untuk menempati formasi Pegawai tetap harus memenuhi Persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. pendidikan paling rendah diploma tiga;
d. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
e. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai;
f. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil;
g. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
h. berkelakuan baik;
i. sehat jasmani dan rohani;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. bersedia ditempatkan di setiap unit kerja pada Satker BLU sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh pimpinan BLU; dan
k. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara online dan/atau mengirim berkas lamaran yang ditujukan kepada pimpinan BLU.
(3) Panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pelamar.
(1) Seleksi dilakukan melalui mekanisme seleksi administrasi, uji tulis, seleksi uji ketrampilan, dan wawancara oleh panitia seleksi.
(2) Uji ketrampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi calon pegawai tetap yang membutuhkan kompetensi tertentu untuk melakukan pekerjaan.
(3) Materi uji tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
(1) Pimpinan BLU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil seleksi bagi pelamar yang dinyatakan lulus.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat luas dan diberitahukan melalui surat kepada pelamar.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi informasi tempat melapor, jadwal melapor dan batas waktu untuk melapor.
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diterima sebagai calon pegawai tetap serta wajib melaporkan diri dan melakukan pendaftaran ulang.
(2) Dalam hal batas waktu untuk melapor yang telah ditentukan telah habis, pelamar yang tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri.
(3) Pelamar yang diterima sebagai calon pegawai tetap, akan menerima surat ikatan kerja yang ditanda tangani oleh calon pegawai tetap dan pimpinan BLU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Daftar pelamar yang diterima sebagai calon pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian.
(2) Berdasarkan daftar Pelamar yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan nomor identitas Pegawai.
(3) Pengangkatan calon pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan BLU.
(1) Calon pegawai tetap ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan unit kerja pada Satker BLU.
(2) Pimpinan BLU dapat melakukan penempatan selain penempatan sesuai formasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan Unit Kerja Satker BLU.
(1) Calon pegawai tetap dapat diangkat menjadi pegawai tetap setelah menjalani masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun serta memenuhi persyaratan pengangkatan.
(2) Persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian prestasi kerja dan perilaku paling rendah bernilai baik;
dan
b. sehat jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dalam bentuk surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter penguji/tim penguji kesehatan yang telah ditetapkan oleh pimpinan BLU.
(1) Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU berhak atas:
a. penghasilan berupa gaji pokok dan penghasilan lain yang ditetapkan oleh Satker;
b. cuti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perlindungan;
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai kemampuan Satker; dan
e. pengembangan kompetensi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU wajib :
a. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat Pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
g. menyimpan rahasia jabatan serta rahasia profesi, dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan dan rahasia profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat diberikan remunerasi.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Satker.
(1) Pemberhentian terhadap pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat dilakukan melalui :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemberhentian dengan hormat; atau
b. pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila :
a. meninggal dunia;
b. berakhirnya masa kerja;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit menetap yang menyebabkan pegawai yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari;
e. perampingan organisasi atau kebijakan pimpinan BLU yang mengakibatkan pengurangan pegawai; atau
f. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
(3) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan secara berencana; atau
e. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan BLU.
(1) Pemberhentian dengan hormat karena berakhirnya masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b apabila pegawai yang bersangkutan telah mencapai batas pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pegawai non PNS dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan mencapai usia pensiun tersebut.
(1) Pemberhentian melalui pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dapat ditolak dalam hal yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Satker.
(2) Dalam hal terdapat kepentingan dinas yang mendesak, pemberhentian melalui pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf c dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Pemberhentian dengan hormat karena menderita sakit menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, dilakukan setelah adanya surat keterangan dari tim pengujian kesehatan yang menyatakan:
a. pegawai tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan dan di unit kerja Satker BLU karena kesehatannya;
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya; dan
c. setelah selesai cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian pembayaran gaji pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang diberhentikan, dilakukan mulai bulan berikutnya sejak diberhentikan.