Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan/atau rekomendasi tindak lanjut. (2) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pihak fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan c. dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda