Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Proses pengelolaan Limbah nonB3 yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui tahapan:
a. pengurangan;
b. penyimpanan;
c. pengangkutan;
d. pemanfaatan; dan
e. penimbunan.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah nonB3 dihasilkan.
(3) Pengurangan sebelum Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(4) Pengurangan sesudah Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. penggilingan (grinding);
b. pencacahan (shredding);
c. pemadatan (compacting);
d. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan cara:
a. pengemasan secara khusus Limbah nonB3; dan
b. penyimpanan pada fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat dengan memperhatikan ketentuan waktu penyimpanan.
(6) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:
a. dari sumber ke tempat penyimpanan sementara Limbah nonB3 dengan menggunakan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan; dan/atau
b. keluar fasilitas pelayanan kesehatan untuk dikelola lebih lanjut dengan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
