Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. peningkatan jejaring kerja atau kemitraan; c. pendidikan dan pelatihan teknis; d. bimbingan teknis; e. pemberian penghargaan; dan/atau f. pembiayaan program.
Koreksi Anda