Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. peningkatan jejaring kerja atau kemitraan;
c. pendidikan dan pelatihan teknis;
d. bimbingan teknis;
e. pemberian penghargaan; dan/atau
f. pembiayaan program.
Koreksi Anda
