Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi matra; dan b. ancaman global perubahan iklim. (3) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perubahan pada seluruh aspek lingkungan, wahana, atau media yang berpengaruh secara bermakna terhadap kelangsungan hidup dan kegiatan manusia. (4) Ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perubahan iklim yang diakibatkan oleh: a. aktivitas manusia langsung atau tidak langsung yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global; dan b. perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Koreksi Anda