Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan berupa:
a. sampah yang tidak dikelola sesuai dengan persyaratan;
b. zat kimia yang berbahaya;
c. gangguan fisika udara;
d. radiasi pengion dan non pengion; dan
e. pestisida.
(2) Selain unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pelindungan kesehatan masyarakat juga dilakukan terhadap Pangan yang terkontaminasi oleh bahan pencemar.
(3) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah, dan mencegah terjadinya pajanan atau keracunan.
(4) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan kapasitas;
d. analisis risiko;
e. rekayasa lingkungan;
f. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
g. kemitraan antara pemerintah dengan swasta.
(5) Ketentuan mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah yang tidak dikelola sesuai dengan persyaratan, radiasi pengion dan non pengion, dan Pangan yang terkontaminasi oleh bahan pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
