Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya Penyehatan Sarana dan Bangunan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan.
(2) Pengawasan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. analisis risiko; dan/atau
c. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan dan peningkatan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
Koreksi Anda
