Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya Penyehatan Tanah meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.
(2) Pemantauan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko;
d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau
e. pemetaan tanah dan populasi daerah berisiko.
(3) Pencegahan penurunan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Selain melalui upaya Penyehatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mewujudkan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Tanah juga dilakukan peningkatan kualitas tanah melalui upaya pemulihan terhadap pencemaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
