Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Penyehatan udara meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara. (2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. analisis risiko; d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau e. pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko. (3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan teknologi tepat guna; b. rekayasa lingkungan; dan/atau c. komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda