Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air. (2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. analisis risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut. (3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau c. rekayasa lingkungan. (4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/atau teknologi lain yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL.
Koreksi Anda