Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat dari SBMKL yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk wilayah dengan kondisi lingkungan spesifik. (3) Kondisi lingkungan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kondisi geografis dan demografis, penyebaran penyakit, aktivitas kegiatan masyarakat, dan kondisi matra. (4) Pemerintah Daerah sebelum MENETAPKAN SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda