Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SBMKL untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri atas: a. jenis; b. kepadatan; dan c. habitat perkembangbiakan. (2) Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan berkembangnya Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Koreksi Anda