Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada: a. Air Minum; b. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan c. Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum. (2) SBMKL media air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif. (3) Persyaratan Kesehatan pada air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, Binatang Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor b. aman dari kemungkinan terkontaminasi; c. pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. (4) Prinsip higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.
Koreksi Anda