Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada:
a. Air Minum;
b. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan
c. Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum.
(2) SBMKL media air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(3) Persyaratan Kesehatan pada air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, Binatang Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor
b. aman dari kemungkinan terkontaminasi;
c. pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
(4) Prinsip higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.
Koreksi Anda
