Pasal 1
(1) Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kriteria yang berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh terhadap beban kerja.
(2) Kriteria penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.