PENANGGULANGAN KLB KERACUNAN PANGAN
(1) Apabila suatu kejadian ditetapkan sebagai KLB Keracunan Pangan, maka pemerintah kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan wajib melakukan upaya penanggulangan di wilayah kerjanya masing- masing.
(2) Apabila KLB Keracunan Pangan terjadi pada lintas kabupaten/kota, atau adanya permintaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan dari pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah provinsi wajib melakukan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
(3) Apabila KLB Keracunan Pangan terjadi pada lintas provinsi, atau adanya permintaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan dari pemerintah provinsi, maka Pemerintah wajib melakukan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidemiologi, dan pencegahan.
(1) Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menerima korban keracunan pangan wajib melaksanakan tindakan pertolongan korban.
(2) Tindakan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan pemeriksaan, pengobatan, detoksifikasi, dan/atau perawatan sesuai standar yang berlaku.
(3) Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki keterbatasan dalam pemberian pertolongan pada korban wajib melakukan rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi perluasan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendekatkan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan dengan lokasi kejadian.
(1) Dalam rangka penanggulangan KLB Keracunan Pangan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan wajib melakukan penyelidikan epidemiologi.
(2) Penyelidikan epidemiologi KLB Keracunan Pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan.
(3) Setiap orang dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat pengelolaan makanan yang terkait dengan KLB Keracunan Pangan, wajib membantu kelancaran penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyelidikan epidemiologi bertujuan untuk:
a. mengetahui agen penyebab KLB Keracunan Pangan, gambaran epidemiologi dan kelompok masyarakat yang terancam keracunan pangan, sumber dan cara terjadinya keracunan pangan; dan
b. menentukan cara penanggulangan yang efektif dan efisien.
(2) Agen penyebab KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diketahui berdasarkan distribusi gejala dan tanda korban, gambaran masa inkubasi agen penyebab, dan dapat disertai dengan pengambilan dan pemeriksaan spesimen.
(3) Gambaran epidemiologi dan kelompok masyarakat yang terancam keracunan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jumlah korban menurut waktu, tempat, jenis kelamin, dan kelompok umur, serta jumlah masyarakat yang berisiko keracunan atau angka serangan.
(4) Sumber dan cara terjadinya keracunan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diketahui berdasarkan analisis epidemiologi dan hasil pengujian contoh pangan, serta kondisi higiene sanitasi pangan.
Pengambilan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan sesuai tata cara sebagai berikut :
a. pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas kesehatan yang berwenang;
b. jumlah, jenis dan volume spesimen diambil sesuai dengan kebutuhan untuk mengetahui agen penyebab KLB Keracunan Pangan;
c. spesimen yang diambil ditempatkan pada wadah yang dilengkapi dengan label yang mencantumkan identitas korban, jenis spesimen, waktu, tanggal pengambilan spesimen, nama petugas pengambil spesimen;
d. pengambilan spesimen yang berisiko tinggi bagi korban dilakukan di rumah sakit;
e. pengambilan spesimen dilakukan dengan seksama dan menghindari risiko keracunan terhadap petugas, orang lain dan tercemarnya lingkungan; dan
f. pengambilan spesimen harus dicatat dan dibuatkan berita acara pengambilan spesimen dengan menggunakan Formulir 7 dan Formulir 8 sebagaimana terlampir.
(1) Pengiriman spesimen dilakukan sesuai tata cara sebagai berikut:
a. pengiriman spesimen ke laboratorium dilakukan secepatnya dengan cara seksama untuk menghindari terjadinya penyebaran penyakit dan kerusakan spesimen;
b. kondisi spesimen mulai dari pengambilan, selama pengiriman sampai diterima oleh laboratorium tidak boleh berubah baik secara fisik, kimia maupun biologi;
c. pengiriman spesimen menjadi tanggung jawab pengirim spesimen;
dan
d. spesimen dikirim kepada laboratorium yang terakreditasi, atau yang berkompeten.
(2) Pengiriman spesimen ke luar negeri, harus memenuhi ketentuan Material Transfer Agreement (MTA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksaan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dilakukan sesuai standar operasional prosedur di masing-masing laboratorium pemeriksa.
(2) Kepala laboratorium dan petugas pemeriksa spesimen bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan spesimen dan kerahasiaannya.
(3) Laporan hasil pemeriksaan spesimen disampaikan secepatnya kepada pengirim spesimen.
(1) Untuk menentukan sumber keracunan pangan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan, dan Badan wajib segera melakukan pengambilan, pengiriman, dan pengujian contoh pangan.
(2) Pengambilan, pengiriman, dan pengujian contoh pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pencegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan dilakukan upaya penyuluhan pada masyarakat, pengendalian faktor risiko, dan kegiatan surveilans.
(1) Penyuluhan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam upaya meningkatkan:
a. kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan;
b. pengetahuan dalam penanganan korban atau orang yang mempunyai risiko menderita keracunan pangan; dan/atau
c. pengetahuan dan keterampilan untuk pengelolaan pangan yang aman dan sehat.
(2) Penyuluhan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan dengan mengikutsertakan instansi terkait lain, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan:
a. menerapkan higiene sanitasi pangan;
b. melarang mengonsumsi pangan yang diduga sebagai penyebab keracunan;
c. menarik dari peredaran dan memusnahkan pangan sebagai penyebab keracunan;
d. meliburkan sekolah atau tempat kerja, menutup fasilitas umum, atau menghentikan produksi pangan untuk sementara waktu; dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan jenis keracunan dan hasil penyelidikan.
(1) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui perkembangan KLB Keracunan Pangan menurut orang, waktu dan tempat.
(2) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
a. menghimpun data kasus baru pada kunjungan berobat di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. membuat tabel, grafik dan pemetaan berdasarkan data;
c. melakukan analisis kecenderungan KLB Keracunan Pangan berdasarkan waktu, tempat, dan kelompok masyarakat tertentu lainnya;
d. melakukan pemantauan terhadap distribusi pangan sebagai sumber penyebab, dan pelaksanaan higiene sanitasi pangan;
e. mengadakan pertemuan berkala petugas kesehatan dengan kepala desa, kader dan masyarakat untuk membahas perkembangan kejadian keracunan pangan dan hasil upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan yang telah dilaksanakan; dan
f. melakukan pemantauan terhadap keberhasilan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan yang telah dilaksanakan.