Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e terdiri atas Tenaga Kesehatan dan kader kesehatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. perawat vokasi dan/atau ners; dan
b. bidan vokasi dan/atau bidan profesi.
(3) Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dapat menambah Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kader kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau desa.
(5) Penugasan kader kesehatan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui surat keputusan yang ditetapkan oleh kepala daerah/kepala desa atau pejabat yang diberikan delegasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
