Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 memiliki izin edar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda