Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 meliputi:
a. memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana mengacu pada standar peralatan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berubah sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan atau menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.
Koreksi Anda
