Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi Sedian Farmasi termasuk vaksin, dan Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Koreksi Anda