Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi Sedian Farmasi termasuk vaksin, dan Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
