Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Koreksi Anda
