Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan;
b. bangunan yang terdiri atas ruang pelayanan dan ruang yang dapat difungsikan sebagai kantor dan ruangan pendukung;
c. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
d. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberikan pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Koreksi Anda
