Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a memperhatikan faktor: a. geografis; b. aksesibilitas jalur transportasi; c. kontur tanah; d. ketersediaan parkir; e. keamanan; f. ketersediaan utilitas publik; g. persetujuan lingkungan; dan h. tidak didirikan di area sekitar saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda