Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. bangunan; c. prasarana; d. perbekalan kesehatan; dan e. sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda