Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. prasarana;
d. perbekalan kesehatan; dan
e. sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda
