Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur jejaring berbasis satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja Puskesmas. (2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis satuan pendidikan, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan di satuan pendidikan meliputi: a. pemberian pendidikan kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat; b. pembinaan penyelenggaraan program Kesehatan; c. rujukan pasien; d. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari sekolah, madrasah, dan pesantren ke Puskesmas; dan e. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan atau pertemuan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda