Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Struktur jejaring berbasis satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja Puskesmas.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis satuan pendidikan, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan di satuan pendidikan meliputi:
a. pemberian pendidikan kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b. pembinaan penyelenggaraan program Kesehatan;
c. rujukan pasien;
d. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari sekolah, madrasah, dan pesantren ke Puskesmas; dan
e. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan atau pertemuan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
