Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berjenjang melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala Puskesmas dan sumber daya manusia kesehatan Puskesmas.
(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan pertimbangan untuk mobilitas talenta dan promosi terhadap kepala Puskesmas dan sumber daya
manusia kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
