Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan manajemen Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f ditujukan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dalam mengoordinasikan sumber daya kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas.
(2) Kemampuan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. kerja sama;
b. komunikasi;
c. pelayanan publik; dan
d. pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
