Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. memiliki pendidikan di bidang kesehatan paling rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4 (diploma empat); c. pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun; d. masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun; e. memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat; dan f. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. (3) Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah d-3 (diploma tiga). (4) Kepala Puskesmas dapat dilakukan penggantian berdasarkan penilaian kinerja dan/atau kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda