Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas, harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki pendidikan di bidang kesehatan paling rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4 (diploma empat);
c. pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat; dan
f. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
(3) Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah d-3 (diploma tiga).
(4) Kepala Puskesmas dapat dilakukan penggantian berdasarkan penilaian kinerja dan/atau kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
